TERNATE, MALUT – Pemerintah Kota Ternate nyatanya sudah mulai menyiapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak atau menolak melakukan vaksin Covid-19.
Pemberian sanksi ini hampir sama dengan sanksi yang akan diberikan Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep) yakni menunda kenaikan pangkat hingga penundaan pengusulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ASN.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya saat mendampingi Komandan Guspurla Koarmada III Laksma TNI Retiono Kunto melakukan vaksin massal di Pulau Moti, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, saat ini baru terhitung 49 persen ASN Pemkot Ternate yang melakukan vaksin, dikarenakan ada sejumlah ASN yang memiliki komorbit atau penyakit penyerta.
“Ada penyakit bawahan, makanya ini yang dikhawatirkan,” katanya.
Untuk yang tidak memiliki penyakit penyerta dan belum divaksin Sekkot menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman untuk memberikan punishment.
Punishment itu menurut Sekda, akan dilakukan penahanan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dan Kenaikan Pangkat Berkala.
“Dipending dulu sampai sudah vaksin baru diberikan,” tegasnya.
Langkah yang dilakukan ini kata Sekkot, karena vaksin merupakan program Nasional yang dicanangkan langsung Presiden Joko Widodo dan wajib dijalankan di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Ini program pemerintah yang harus ditindaklanjuti di daerah termasuk di Ternate,” tandasnya.