Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana | Foto: Ist

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *