Usut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana | Foto: Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Ketut menekankan pencegahan pergi ke luar wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

“Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ucapnya.

Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:

1. Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial BI
2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA
3. Account Director PT Huawei Tech Investment berinisial MA
4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL
5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinsial FM
6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial FJ
7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DJI
8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DAF
9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial BN
10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial MJ
11. Direktur Utama PT Telkominfra berinisial BS
12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS
13. Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP
14. Direktur PT ZTE Indonesia berinisial LWX
15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia berinisial LWQ
16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ
17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS
18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial MFM
19. Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial EH
20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS
21. CEO PT Huawei Tech Investment berinisial CM
22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial LH
23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial DM

BACA JUGA:  Bupati Sula Ajak Seluruh Pejabat Berinovasi

Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *