JAKARTA – Alvin Lim mangkir dari pemeriksaan Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Henry Surya.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Alvin seharusnya menjalani pemeriksaan atas laporan Henry pada hari ini, Senin (12/9/2022). Namun, Alvin meminta diperiksa pada Senin (26/9/2022).
“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin, 26 September 2022,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Menurut Nurul, penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Alvin terkait laporan Henry.
Sejauh ini, kata Nurul, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana terkait laporan tersebut. Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Law Firm.
“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ahli,” ujarnya.
Untuk diketahui, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (NT)