Alvin Lim Mangkir Dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

JAKARTA – Alvin Lim mangkir dari pemeriksaan Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Henry Surya.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Alvin seharusnya menjalani pemeriksaan atas laporan Henry pada hari ini, Senin (12/9/2022). Namun, Alvin meminta diperiksa pada Senin (26/9/2022).

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Dabilding, Distrik Kalomdol

“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin, 26 September 2022,” kata Nurul dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Menurut Nurul, penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Alvin terkait laporan Henry.

BACA JUGA:  Polres OI Gelar Razia Jelang Penerapan Pembatasan Mudik 2021

Sejauh ini, kata Nurul, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana terkait laporan tersebut. Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Law Firm.

“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ahli,” ujarnya.

BACA JUGA:  Personel Polres Bulukumba Sisihkan Gaji Bantu Pembangunan Masjid

Untuk diketahui, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *