Hukrim  

Polda Metro Jaya Tetapkan Cynthiara Alona Sebagai Tersangka

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona (Cynthiara Alona) sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang digerebek, Selasa (16/03/2021) malam.

Hotel Alona, diduga dipergunakan untuk tempat prostitusi online. Hal tersebut diungkapkan kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Amankan 7 Kantong Plastik Berisikan Ganja

Ia mengatakan, penangkapan bintang film tersebut merupakan kelanjutan pengerebekan Hotel Alona, Selasa (16/03/2021) lalu.

“Benar inisial (CA) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona,” katanya.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan di Desa Penanggiran Berhasil Diamankan

Ia menyebutkan, Cynthiara Alona diamankan pada Kamis (18/03/2021) pagi dan masih dalam pemeriksaan polisi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan Cynthiara Alona hingga saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  79 Remaja di Jakarta Utara Terjaring Prostitusi Online

Lebih lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *