Hukrim  

Polda Metro Jaya Tetapkan Cynthiara Alona Sebagai Tersangka

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona (Cynthiara Alona) sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang digerebek, Selasa (16/03/2021) malam.

Hotel Alona, diduga dipergunakan untuk tempat prostitusi online. Hal tersebut diungkapkan kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Residivis Pembuat Rekening Koran Palsu, Selembar Dijual Rp 350 Ribu

Ia mengatakan, penangkapan bintang film tersebut merupakan kelanjutan pengerebekan Hotel Alona, Selasa (16/03/2021) lalu.

“Benar inisial (CA) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona,” katanya.

BACA JUGA:  Anak Bunuh Ayah Kandung di Cengkareng, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Ia menyebutkan, Cynthiara Alona diamankan pada Kamis (18/03/2021) pagi dan masih dalam pemeriksaan polisi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan Cynthiara Alona hingga saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Wartawan Diperiksa Karena Tulisan, Ketua SIWO PWI: Patuhi MoU Antara Kapolri Dengan Dewan Pers

Lebih lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *