“Bawaslu Telah Menyerahkan Rekomendasi Hasil Ke KPU Halsel”
HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan, melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada sistem informasi partai politik (Sipol) mulai pada tanggal 9 -23 Agustus 2022.
Dari rilis yang diterima media ini, hasil pencermatan di Sipol Bawaslu menemukan banyaknya data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai dari 24 partai politik lolos administrasi yang berada di kabupaten Halmahera selatan.
Dengan itu, pada rabu (24/08/2022) Bawaslu HALSEL secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan di ruang aula husni kamil manik, Jln poros Hidayat Bacan.
Kepada wartawan, ketua Bawaslu Halsel Asman Jamil, menyampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023 Bawaslu Secara kelembagaan melakukan pengawasan Verifikasi administrasi Partai politik calon Peserta pemilu Tahun 2024.
‘Pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Maupun pengawasan Melalui SIPOL yang dimiliki Bawaslu.” jelas Asman.
Asman mengungkapkan hasil pencermatan banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai politik diantaranya untuk jumlah keanggotaan dari 24 partai politik yang ada di Halmahera Selatan sebanyak 11.932 anggota, dengan rincian ganda internal 16 parpol total 997 dari 24 partai politik, 8 partai tidak ada ganda internal.
Selain itu lanjut Asman, ganda eksternal keanggotaan sebanyak 22 partai politik, 2 partai politik dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total 24 Partai dengan jumlah kegandaan sebanyak 1613. Ia mengakui ada kendala yang dialami Bawaslu dalam melakukan pengawasan disipol dikarenakan fitur dashboard sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki Bawaslu tidak dapat menampilkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai untuk dilakukan pencocokan nama, NIK danKTA Anggota Partai sesuai dengan dokumen yang diupload di sipol. Sehingga Bawaslu tentu memastikan keanggotaan partai itu dengan kategori memenuhi syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa Varian dalam menentukan kategori tidak memenuhi Syarat. Namun dalam fitur SIPOL yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu menjangkau kegandaan nama saja, ” jelasnya
Asman bahkan akan menyampaikan hasil rekom ke KPU Halsel juga meneruskan ke Bawaslu Provinsi maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan,secara internal kelembagaan
Ia juga berharap dengan hasil pencermatan yang diserahkan ke KPU dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU HALSEL, Darmin Haji Hasim, mengatakan KPU HALSEL telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda (ganda internal dan ganda eksternal) dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Rencananya pada Jumat (26/08/22), KPU Halsel akan menyampaikan Surat ke Bawaslu Halmahera Selatan tentang hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Sebagai Institusi penyelenggara Pemilu, KPU Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu Halmahera Selatan dalam melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik, ” pungkasnga.(Humas Bws)
Editor : Bamz