Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat

JAKARTA – Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Keputusan PTDH ini merupakan hasil dari sidang komisi kode etik terhadap AKP ENM beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar.

“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” katanya, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:  Polri Ungkap WN Inggris Terduga Teroris Istri Anggota Jamaah Islamiyah

Dia menerangkan, sanksi berat yang diberikan kepada AKP ENM ini merupakan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Terlebih bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” katanya.

BACA JUGA:  Mabes TNI dan Mabes Angkatan Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *