Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat

Atas perbuatannya, AKP ENM ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Tinjau Pengamanan PON XX

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa AKP Edi sempat membantu mengawal pengiriman narkotika jenis ekstasi kepada dua bandar yang telah ditangkap lebih dahulu.

“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” tambah Krisno. (NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *