“Di hadapan kita saat ini terdapat tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perjudian dengan rincian sebagai berikut,” ujar Irjen Pol Helmy Santika.
Perjudian Konvensional
- Laporan Polisi: 1 laporan polisi
- Tersangka: 5 orang laki-laki
- Barang Bukti Uang yang Disita: Rp. 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Perjudian Daring
- Laporan Polisi: 25 laporan polisi
- Tersangka: 46 orang (30 laki-laki dan 16 perempuan)
- Website/Situs: 22 situs
- Pengirim Uang: 14 rekening dan 7 e-wallet/DANA
- Penerima Uang: 13 rekening bank, 5 e-wallet, 1 GoPay, dan 1 DANA
- Barang Bukti Uang yang Disita: Rp. 1.824.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa dari data di atas, 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung tidak ada yang terbebas dari judi daring dengan perputaran uang mencapai ratusan milyar rupiah. Satu situs judi daring bahkan menjanjikan jackpot sebesar sembilan milyar rupiah dalam satu hari. Bandar judi daring memanfaatkan popularitas selebgram untuk mengendorse situs judi online dengan menawarkan gaji yang bervariasi tergantung jumlah followers/viewers serta bonus jika pemain judi daring masuk melalui kode referral milik selebgram.
“Ini adalah fenomena yang sangat memprihatinkan. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Lampung demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolda.