KPK Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

“Penyidik melakukan penahanan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:  Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Eltinus ditahan untuk 20 hari pertama mulai 8 September sampai dengan 27 September 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, KPK menangkap atau menjemput paksa Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Eltinus ditangkap lantaran tidak kooperatif menghadapi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjeratnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunahan MS Terancam Hukuman Mati

Setidaknya Eltinus dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, yakni pada 10 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.

Eltinus sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hanya saja, gugatan itu ditolak PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Arus Lalu Lintas Keluar Jakarta Tinggi, Situasi Kamtibmas Aman Dan Terkendali

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, KPK memastikan akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Eltinus dan melimpahkannya ke pengadilan agar dapat segera disidangkan.

Eltinus sebelumnya menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *