Daerah  

Motor Pakai Knalpot Racing, Maka Siap Ditilang

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor berkubikasi dibawah 80 cc maksimal bising 77dB, 80 – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

BACA JUGA:  Genjot Hasil Tani, Dinas Pertanian Halsel Kuker di Dua Kecamatan

Untuk itu, Kapolres Way Kanan, Binsar Manurung melalui Kanit Lantas IPDA Untung yang didampingi dua anggotanya yakni Briptu Nando dan Briptu Pajar, menghimbau kepada masyarakat dalam berkendara agar selalu meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas guna terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas yang kondusif.

“Kami bakal menindak dengan tilang bagi pengendara motor cc besar dengan suara-suara bising nya yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” terang Kanit Lantas Ipda Untung saat ditemui awak media dilokasi, Sabtu (20/2/2021).

Dia juga berpesan kepada para pengendara agar selalu mematuhi protokol kesehatan, karena ditengah situasi Covid-19 ini khususnya di jalan raya yang memungkinkan menjadi klaster penularan covid-19. “Dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” jelas Kanit Lantas. (Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *