Daerah  

Ratama Saragih : Jurnalis Handal Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

TEBING TINGGI, SUMUT – Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengamanatkan bahwa media Pers dalam tinjauan yuridis harus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu diungkapkan DPD LSM Lira Tebing Tinggi, Ratama Saragih, terkait pemberitaan di salah satu media online lokal yang tak layak jadi bahan pemberitaan. Menurutnya, isi pemberitaan tak berimbang atau sudah ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Pers yang berlaku.

BACA JUGA:  Lambat Perbaiki Jembatan Rusak, Janji Kadis PUPR Diduga 'Pemanis Bibir'

Ratama menuturkan, jika instrumen hukum media yang berlaku tersebut di konvergensikan oleh insan Pers (jurnalis, wartawan) maka media massa tentunya juga terlibat dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bahkan langsung menjadi bagian dari penyebaran informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya kepada awak media, Rabu (22/06/2021).

BACA JUGA:  Kompi C Yonif 645/GTY Bengkayang Laksanakan Kerja Bakti di Gereja GKPKB

Dia bilang, “Jurnalis yang handal wajib mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang memang langsung terlibat dalam kejadian, lokus, waktu dan tempat, bukan diperalat sebagai mesin berita oleh pihak yang punya kepentingan,” terang dia.

Tak hanya itu, Ratama juga menyentil soal pemberitaan masalah Pasar Kain Jl. MT. Haryono, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang dinilainya jurnalis tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada para pihak yang berwenang atau aparatur pemerintah terkait atas pengelolaan pasar kain tersebut.

BACA JUGA:  Dinilai Tak Adil, Asrama Haltim Kembali Dipertanyakan

“Bukan malah memberitakan pernyataan pedagang yang fakta hukumnya kosong tak berdasar, sehingga bisa memicu konflik horizontal. Lalu apakah ini yang disebut kepastian hukum dan rasa adil di masyarakat,” ujar Ratama.

Untuk itu, aktivis anti korupsi ini menghimbau kepada insan pers (pekerja media) agar konsisten menaati Undang-undang Pers beserta Kode Etik Jurnalis.

BACA JUGA:  Ramadhan di Perbatasan, Satgas Yonif 642/Kapuas Laksanakan Ibadah Bersama Warga

“Dan sungguh-sungguh memiliki rasa tanggungjawab dalam meningkatkan profesionalismenya,” tutupnya. (Syam Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *