Soal Surat Anjuran, Begini Tanggapan PT JAS

HALTIM, MALUT – Pemberitaan terkait upah karyawan yang diberhentikan PT. Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, mendapat tanggapan dari Human Resources Development (HRD) Rismanto Ridwan, Kamis (2/9/2021) kemarin.

Tanggapan tersebut terkait beberapa poin yang ditolak oleh Pihak PT JAS terkait persoalan 42 karyawan yang diberhentikan.

BACA JUGA:  Dinilai Lecehkan Profesi Advokat, Oknum Penyidik Polda Malut Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri

Risman akui awalnya persoalan ini hanya menyangkut BPJS ketenagakerjaan dan bukan belum terpenuhi sama sekali cuman  karyawan lama dari bulan November 2019 sampai Juli 2020 yang belum tercover.

“Selama 2 hari managemen PT JAS berdiskusi terkait masalah BPJS,  membenarkan bahwa ada karyawan dari bulan November 2019 sampai Juli 2020 belum tercover. Oleh karena itu sebagaimana permintaan pihak karyawan kalau bisa BPJS Ketenagakerjaan diuangkan secara tunai dan pihak management PT JAS bersedia,” ujar Risman HRD PT. JAS.

BACA JUGA:  Akademisi Minta APH Usut 7 Proyek Dispen Taliabu

Lanjut Risman mengatakan, setelah kordinator karyawan di panggil ke kantor kemudian pihak management sampaikan bahwa  poin penuntutan itu di akomodir.

“Untuk menyampaikan hasilnya ternyata ada poin lain yang kemudian menyusul dengan spontan harus mengikuti apa yang menjadi kemauan pihak karyawan,” terangnya.

BACA JUGA:  Panglima TNI Pimpin Serbuan Vaksin Bagi Prajurit TNI di Malang Raya

Dirinya menambahkan perselisihan karyawan dengan pihak perusahaan, setelah mendengarkan presentasi poin yang menyusul itu pihak management belum mengiakan akan tetapi pihak management juga butuh kajian terkait dengan poin poin tambahan tersebut, tetapi pihak karyawan ngotot harus di akomodir terjadi lah tarik menarik antara pihak management PT JAS dan karyawan sehingga berujung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur dan tahapan sidang di Disnaker sebanyak 3 kali.

“Kemudian lahirlah anjuran karena kedua belah pihak menyampaikan pendapat. Hemat saya begini, saya juga sesali kinerja mediator Disnaker Haltim yang menurut saya terlalu terburu buru untuk mengeluarkan anjuran  yang di keluarkan oleh mediator Disnaker Haltim,” bebernya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Penjual Senjata Api Kepada Koboi Fortuner

Bahkan kata dia, soal anjuran tersebut merupakan otoritas Disnaker untuk mengeluarkan sebagai tanda bahwa sudah menjalankan tahapan ini namun seketika kedua belah pihak tidak menyampaikan kata mufakat.

“Misalnya setelah kajian hukum dari Disnaker seperti apa kemudian anjuran itu keluar. Tapi ingat, sifat dari pada anjuran itu bukan mengikat, cuman karena mungkin sikon dan situasi pada saat itu yang mungkin sedikit tegang kemudian saudara mediator dari Disnaker ini bisa bilang hanya mendengarkan sepihak apa yang menjadi poin penuntutan itu semua dia keluarkan di anjuran,” tandasnya.

BACA JUGA:  ‌Dr. Lukman Malanuang: Pertambangan Minerba di Indonesia Harus Lebih Baik

Selain itu, perusahaan punya risalah dari dua bela pihak ini kan perihal nya penolakan yang kedua belah pihak tanda tangan, tentu dari management kemudian harus cap sama tanda tangan mungkin pihak mediator ini terjebak di persoalan ini yang perihal nya menolak.

“Hari ini kalau perihal nya tahapan ini selesai di Disnaker yang management harus bayar mungkin management membayar tapi perihal nya management menolak karena anjuran ini sifatnya tidak mengikat,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bos BUMD Sumsel Tersangka Korupsi

Risman juga melemahkan Disnaker, konteks ketentuan sekitar sepuluh hari menunggu jawaban kemudian management menolak beberapa poin yang pertama waktu itu pihak karyawan bersuara bahwa management pada tahun 2020 hanya membayar upah karyawan senilai Rp 2.750.000 versi karyawan.

“Saya bicara bahwa semua ini kan yang menjadi argument harus di buktikan dengan diprint out rekening Koran Bank dan ketika diprint out rekening Koran bank BRI dengan sendiri membatalkan apa yang menjadi argument karyawan dan jelas bahwa pada tahun 2019 dari bulan November, Desember dan Januari 2020 UMP nya dari management itu sebesar Rp 3.000.000 untuk Februari 2020 sampai Juli 2021 sudah Rp  3.595.000 sebagai mana UMP Provinsi Maluku Utara Sektoral Biji Nikel, yang jadi persoalan karyawan menuntut sisa dari pada UMP itu yang seharusnya Rp 3.300.0000,” sebutnya merinci.

BACA JUGA:  Ada Temuan Rp 1,2 Miliar di 9 OPD Taliabu, DPRD Terbesar

Untuk itu Risman berkesimpulan, pemahaman management bahwa PKWT ini sudah berakhir adapun pada saat itu kontrak berjalan seketika pengupahan diberikan, semisal Rp 3.000.000 UMP kemudian pendapatan lain yang masuk ke karyawan maka  hemat management bahwa itu sudah mencukupi dan melebihi sehingga menolak.

“Namun persoalan lembur jujur saya juga kebingungan lembur yang mana yang mereka tuntut maka waktu Disnaker pada saat penyampaian pendapat kemudian saya bertanya pembuktiaannya apa karena argument ini harus di buktikan. Sehingga hemat management bahwa kami sudah jalan normal upah di kasi sesuai sehingga management tolak,” kata Risman.

BACA JUGA:  Panglima TNI: Hadapi Potensi Ancaman Kedaruratan Nasional dan Global Diperlukan Kerjasama Lintas Sektoral

Adapun jika salah satu pihak menolak anjuran maka perselisihan tersebut dibawah ke PHI produk hukum nya pasal 14 ayat 1 UU PPHI. Anjuran bisa dibilang tiket menuju PHI agar kedua belah pihak mendapat keadilan yang seadil adilnya.

“Sebab anjuran yg dikeluarkan itu ada juga yang benturan dengan data data management. Misalnya ada satu point anjuran terkait tunggakan BPJS. Ada di isi anjuran karyawan tunggakan selama 9 bulan padahal karyawan tersebut baru bekrja selama satu bulan,” tutupnya. (Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *