Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dijerat UU Perlindungan Anak

JAKARTA – Ustadz Gondrong atau (H) yang merupakan pelaku penggandaan uang di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Bekasi. Dalam hal ini, perkara yang menjeratnya bukan hanya Pasal Penipuan, melainkan juga telah melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak.

Hal ini ditegaskan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) usai menyaksikan launching E-TLE Nasional di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Koramil 424-04/Talang Padang Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

“Setelah kami dalami kasusnya, kita tetapkan saudara (H) ini sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur,” ungkapnya.

Adapun penetapan (H) sebagai tersangka didasari karena dua alat bukti beserta pengakuan dari istrinya sendiri yang berinisial N (18), yang mana telah dinikahi sejak tahun 2017 lalu saat usianya baru menginjak 14 tahun.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Loker Palsu Bank BNI Diancam 12 Tahun Penjara

“Dari pengakuannya, dia menikah itu di tahun 2017 lalu saat masih berusia 14 tahun ya. Sekarang pun belum genap 18 tahun, baru mau menginjak usia 18. Ini yang mengaku istri saudara Herman sendiri,” sambungnya.

Ia menjelaskan terkait dengan kasus penggandaan uang yang menjerat (H), pihak kepolisian masih terus menyelidiki. Dugaan penipuan juga masih terus didalami dan menunggu laporan dari masyarakat jika pernah menjadi korban dari tersangka. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *