6. TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman
Terdapat pemilih dengan KTP luar daerah yang masuk dalam DPTb tanpa surat pindah memilih.
7. TPS 125 Condongcatur, Depok, Sleman
Terdapat satu pemilih DPTb yang seharusnya mendapatkan 3 surat suara, namun oleh KPPS diberikan 5 surat suara. Selain itu, terdapat 17 pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya diberikan satu surat suara yang seharusnya diberikan lima surat suara.
8. TPS 12 Tegaltirto, Berbah
Permasalahannya terdapat tiga pemilih DPTb tanpa surat pindah memilih diberikan surat suara untuk pilpres
Adapun untuk potensi PSL terdapat di TPS 16 Tirtomartani, Kalasan. Ini terjadi karena ada dua orang DPTb beralamat di TPS tujuan hanya dapat surat suara pilpres, padahal seharusnya mendapat lima surat suara.
Untuk yang kedua yakni di TPS 32 Tirtomartani, Kalasan. Permasalahan terdapat pemilih DPTb beralamat di TPS tujuan hanya dapat surat suara pilpres, padahal seharusnya dapat 5 surat suara.
“Tindak lanjut dari temuan ini, kami sudah menginstruksikan ke Pengawas TPS untuk memberikan saran perbaikan dulu ke KPPS di TPS yang ada temuan kasus,” katanya.
Meski demikian, sambung Arjuna, apabila tidak ada kelanjutan maka akan diproses penanganan pelanggaran. Rencananya pelaksaan PSU maupun PSL dilaksanakan sebelum 24 Februari 2024. “Tentunya pelaksanaan akan dikoordinasikan dengan KPU Sleman,” katanya.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, setelah dilaksanakan pemilihan ada TPS yang bermasalah sehingga berpotensi dilakukan PSU. Menurut dia, salah satu contoh potensi pemilihan ulang berada di TPS 126 Caturtunggal di Kapanewon Depok.
Permasalahan muncul dikarenakan adanya warga luar daerah yang mencoblos, meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan.
“Ini masih potensi PSU. Untuk kepastian, kami masih menunggu rekomendasi dari bawaslu,” kata Baehaqi.






