PALOPO, SULSEL – Unit Reskrim Polsek Wara Resort Palopo mengamankan Alfian Haris (18), pada Jumat (30/4/21), di Jl Andi Djemma Kota Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyiono bahwa pelaku merupakan warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.
kronologi kejadian pada 29 April 2021 malam. Sehingga pada Jumat (30/4/21), pelaku di tangkap di Jl Andi Djemma Kota Palopo
Edy menjelaskan kronologi kejadian pada 29 April 2021 malam. Tepatnya di Jl Andi Kambo, Kelurahan Saleko,e Kecamatan Wara Timur atau di depan SMPN 3 Palopo. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muarif Ratuan, yang saat itu hendak sholat tarawih di masjid.
“Sekitar pukul 19.30 WITA, korban ingin pergi ke masjid melaksanakan ibadah tarawih,” kata Edi, Jumat (30/4/21) kemarin.
“Namun tiba-tiba pelaku memanggil korban. Lalu melakukan penganiayaan,” sebut Edi.
Atas kejadian itu, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan luka memar pada bagian telinga kiri.
Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan tim mengantongi identitas pelaku dan mendatangi rumahnya,” kata Edi.
Edy bilang, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Sehingga, pelaku dijerat pasal 351 ayat KUHP tentang penganiyaan.
“Ancaman pidananya penjara 5 tahun,” sebutnya. (Nt)