Aniaya Warga Yang Hendak Tarawih, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PALOPO, SULSEL – Unit Reskrim Polsek Wara Resort Palopo mengamankan Alfian Haris (18), pada Jumat (30/4/21), di Jl Andi Djemma Kota Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyiono bahwa pelaku merupakan warga Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

kronologi kejadian pada 29 April 2021 malam. Sehingga pada Jumat (30/4/21), pelaku di tangkap di Jl Andi Djemma Kota Palopo

BACA JUGA:  Polres Taliabu Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan di Desa Todoli

Edy menjelaskan kronologi kejadian pada 29 April 2021 malam. Tepatnya di Jl Andi Kambo, Kelurahan Saleko,e Kecamatan Wara Timur atau di depan SMPN 3 Palopo. Pelaku  melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muarif Ratuan, yang saat itu hendak sholat tarawih di masjid.

“Sekitar pukul 19.30 WITA, korban ingin pergi ke masjid melaksanakan ibadah tarawih,” kata Edi,  Jumat (30/4/21) kemarin.

BACA JUGA:  Gagal Kabur, Dua Jambret di Cempaka Putih Babak Belur

“Namun tiba-tiba pelaku memanggil korban. Lalu melakukan penganiayaan,” sebut Edi.

Atas kejadian itu, korban mengalami bengkak pada bagian wajah dan luka memar pada bagian telinga kiri.

BACA JUGA:  Bupati Bassam Resmi Buka Kejuaraan Cabor Saruma 2025 Halmahera Selatan

Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan tim mengantongi identitas pelaku dan mendatangi rumahnya,” kata Edi.

BACA JUGA:  Personel Satgas Yonif 642 Bantu Proses Khitan Warga Desa Lubuk Sabuk

Edy bilang, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Sehingga, pelaku dijerat pasal 351 ayat KUHP tentang penganiyaan.

“Ancaman pidananya penjara 5 tahun,” sebutnya. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *