TERNATE, MALUT – Kasus asusila yang melibatkan oknum pejabat berinisial KM alias Kamarudin di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mendapat tanggapan serius dari komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), bahkan komisi IV DPRD yang juga membidangi perempuan dan anak itu mendesak agar proses hukum untuk pelaku segera ditingkatkan dan berharap supaya pelaku juga dapat ditahan guna membantu proses kerja penyidik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Malut, Rosiana Syarif kepada media ini mengutarakan pendapatnya bahwa, kalaupun pelaku (KM) telah terbukti melakukan dugaan tindak asusila terhadap korban (gadis dibawah umur) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka dirinya menegaskan bahwa penyidik (Polda) tidak memiliki alasan untuk tidak menahan yang bersangkutan (Pelaku).
“Pelaku harus segara ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi harus konsisten dan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum, meskipun pelaku tersebut adalah pejabat publik. Terlebih lagi korban merupakan anak dibawa umur,” kata Rosiana Syarif, Rabu (28/07/2021).
Lanjutnya, Politisi dari Partai Gerindra itu menyarankan perlu adanya upaya konseling dan pendampingan terhadap mereka (korban) yang mendapat tindakan kekerasan seksual (asusila) tersebut, karena korban merupakan anak dibawa umur, hal ini demi memulihkan mental dan juga psikologisnya.
“Korban dan keluarganya harus diberikan pendampingan hukum, agar mereka memperoleh informasi dan penjelasan yang komprehensif mengenai progres penanganan kasus serta hak-hak hukum mereka sebagai korban,” tegas Rosiana. (Red)