HALTIM, MALUT – Kepolisian resort (Polres) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, telah memeriksa saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020, Selasa (5/10/2021).
Kanit Tipikor Alimudin, SH, menyatakan saksi yang diperiksa itu, yakni Edi Septiagus Rajab selaku Bendahara Dinas Kesehatan Haltim dan juga sebagai Ketua KNPI Kabupaten Halmahera Timur.
Usai melakukan pemeriksaan saksi, Alimudin menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020,
“Untuk saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tim penanganan Covid-19. Diantaranya, Ketua tim penanganan Covid-19 RSUD Kota Maba, Bendahara tim serta Staf Pelaksana tim penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bakal diusut tuntas. “Kami akan terus melakukan tahapan penyelidikan sambil menunggu pemeriksaan dan pengumpulan data dan dokumen dari hasil pemeriksaan itu, selanjutnya akan kami agendakan panggilan entah siapa lagi yang akan di panggil untuk pemeriksaan,” bebernya.
Sementara itu, Bendahara Dinas Kesehatan Edi Septiagus Rajab, saat dimintai keterangan oleh wartawan Kilasindonesia.id, usai menjalani pemeriksaan di diruang Tipikor Polres Haltim, Edi tak menjelaskan banyak hal.
“Saya belum bisa menjelaskan apa-apa karena sudah diperiksa,” ucap Edi singkat sambil merunduk kepala. (Riski)