Hukrim  

Dugaan Korupsi Dana Covid, Bendahara Dinkes Haltim Diperiksa

HALTIM, MALUT – Kepolisian resort (Polres) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, telah memeriksa saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020, Selasa (5/10/2021).

Kanit Tipikor Alimudin, SH, menyatakan saksi yang diperiksa itu, yakni Edi Septiagus Rajab selaku Bendahara Dinas Kesehatan Haltim dan juga sebagai Ketua KNPI Kabupaten Halmahera Timur.

BACA JUGA:  Acungkan Senpi, Pengendara Fortuner Diamankan Polisi

Usai melakukan pemeriksaan saksi, Alimudin menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020,

“Untuk saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tim penanganan Covid-19. Diantaranya, Ketua tim penanganan Covid-19 RSUD Kota Maba, Bendahara tim serta Staf Pelaksana tim penanganan Covid-19,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Miliki Sabu Siap Edar, Seorang Pemuda di Lahat Diringkus Polisi

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini bakal diusut  tuntas. “Kami akan terus melakukan tahapan penyelidikan sambil menunggu pemeriksaan dan pengumpulan data dan dokumen dari hasil pemeriksaan itu, selanjutnya akan kami agendakan panggilan entah siapa lagi yang akan di panggil untuk pemeriksaan,” bebernya.

Sementara itu, Bendahara Dinas Kesehatan Edi Septiagus Rajab, saat dimintai keterangan oleh wartawan Kilasindonesia.id, usai menjalani pemeriksaan di diruang Tipikor Polres Haltim, Edi tak menjelaskan banyak hal.

BACA JUGA:  Senin, Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai

“Saya belum bisa menjelaskan apa-apa karena sudah diperiksa,” ucap Edi singkat sambil merunduk kepala. (Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *