Kadis PUPR Taliabu Diduga Balikkan Fakta, KPK Didesak Lakukan Investigasi Proyek Jalan 10,9 M

Proyek peningkatan jalan dalam Kota Bobong | Foto: KilasIndonesia.id

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) diduga membalikkan fakta terkait proyek peningkatan jalan yang ada di desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat.

Pasalnya, Kepala Dinas PUPR Suprayidno melalui Kadis Infokom Pulau Taliabu Basiludin menyatakan bahwa progres pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Bobong tersebut telah mencapai 100 persen.

“Karena Pemkab Taliabu sering mengingatkan pihak ketiga agar bekerja sesuai target dan tepat sasaran,” ujar Basiludin, Jum’at (22/3/2024) pekan lalu.

BACA JUGA:  Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir Dari Panggilan KPK

Tak hanya itu, Kadis juga menyebutkan, proyek yang menelan anggaran sebebsar Rp 10,9 Miliar ini dikerjakan sesuai spek.

“Pekerjaan itu sudah selesai, sesuai dengan spek kerja,” jelasnya.

Hal ini membuat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Dewan Pembina Asrarudin La Ane mengingatkan kepada  aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan lidik, terkait proyek pembangunan peningkatan jalan dalam kota Bobong, senilai Rp 10,9 M yang tidak kunjung selesai dikerjakan sampai sekarang.

”Aparat penegak Hukum kenapa bisa bisanya diam, anggaran yang begitu besar mereka biarkan. Proyek jalan juga diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Asrarudin.

BACA JUGA:  Konflik Sekda dan Kadis Pariwisata Haltim Diminta Segera Diatasi

Selain itu proyek tersebut juga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada setiap proyek yang anggarannya dibiayai oleh Negara.

“Ini menjadi catatan hitam untuk pemerintah daerah dalam mengelola keuangan Negara, terlebihnya kepada instansi terkait, yakni Dinas PUPR. Jadi pihak penegak hukum harus cepat mengambil langkah dengan melakukan investigasi agar kasus ini terungkap ke publik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Polisi Yang Diduga Cabuli Anak Tirinya di Sula Naik Penyidikan

Tak hanya GPM Taliabu, Ketua INT LP3 NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) Nurchalis Patty juga merasa geram atas pernyataan kadis PUPR Taliabu. Untuk itu dirinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi guna bisa mengusut tuntas dugaan Korupsi pada proyek jalan yang berada di dusun Fangahu Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu.

“Kami meminta KPK untuk segera turun investigasi kasus ini, memanggil dan memeriksa pihak kontraktor dan pihak terkait yang patut diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan dalam Kota Bobong yang sampai saat ini tidak tuntas dikerjakan,” kata Nurchalis. (BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *