Kamis, Abu Janda Kembali Diperiksa

JAKARTA – Bareskrim Polri menjadwalkan untuk memanggil kembali Permadi Arya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan rasisme dalam cuitannya di media sosial.

Abu Janda sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena diduga mencuitkan dengan nada rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

BACA JUGA:  Panglima TNI Pimpin Serbuan Vaksin Bagi Prajurit TNI di Malang Raya

“Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP Nomor 52, ini yang menyangkut Natalius Pigai. Yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri. Sekali lagi, hari kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai,” kata Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Abu Janda sudah diperiksa pada Senin (1/2) selam kurang lebih 12 jam. Abu Janda diperiksa sebagai saksi dan dicecar 50 pertanyaan.

BACA JUGA:  Real Count KPU, Caleg PPP Dapil 2 Taliabu Berpeluang Duduki Kursi DPRD

“Permadi Arya itu kemaren telah dilakukan pemeriksaan didasarkan LP Nomor 56. Ini hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia. Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin dan dapat pertanyaan 50 pertanyaan. Dan tentunya selesai jam 10 malam,” ujarnya.

Jenderal bintang satu meminta semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Brigjen Rusdi memastikan Polri akan bekerja secara transparan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  PLN Gelar Promo Ramadan! Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

“Kami dari polri tentunya jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan pada polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan. Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel dan terbuka,” jelasnya. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *