BOBONG, MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H. Aliong Mus, ST Dan Ramli (AMR) sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pulau Taliabu terpilih, pasca 4 hari dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Hasil Pilkada Pulau Taliabu Tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa saat membacakan surat keputusan dengan Nomor : 02/PL.02.3-kpt/02/8208/kab/11/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten pulau Taliabu terpilih tahun 2020 yang dimuat dalam berita acara Rapat Pleno nomor : 05/PL.02.3-BA/02/8208/kab/11/2021.
Komisioner KPU Taliabu, Basri deba mengatakan, sidang Pleno dilaksanakan di gedung serbaguna Hemungsia Siadufu Jln. Nurrohmah, Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, yang di bacakan dan dipimpin langsung ketua KPU Arisandi La Isa.
“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai, ketua sendiri yang pimpin. Dihadiri pak Wakil Bupati terpilih dan partai koalisi. Dan untuk paslon 01 tidak hadir, hanya ada saksi partai koalisi MS-SM,” katanya via WhatsApp (20/02/2021).
Berdasarkan ketetapan itu, maka AMR akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati dua periode yang dijadwalkan akan dilantik pada 25 atau 26 Februari secara virtual.
Informasi yang dihimpun media ini, pasca penetapan KPU, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu juga akan menggelar Paripurna pada hari ini juga sekira pukul 15:00 WIT sore ini. (Dy)