Hukrim  

Pelaku Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA –  Anggota dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus enam orang yang merupakan pelaku sindikat pembobol ATM di DKI Jakarta.

Masing-masing diketahui berinisial BSR (26), PK (23), HP (21), AIH (24), MM (28), serta SLM (37).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

“Ini berawal ketika tim opsnal melihat kendaraan yang mencurigakan. Kemudian ketika mobil tersebut dihadang, pelaku malah menabrakkan diri ke mobil anggota. Tentunya ini membuat kami makin curiga,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakarta Utara, pada Senin (26/4/2021).

“Kemudian dari proses penangkapan tersebut, dua orang kabur dengan meloncat yakni HP dan BSR. Dengan kesigapan petugas, akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan,” sambungnya.

BACA JUGA:  Tim Beruang Bekuk Pelaku Curas Berpistol di Muratara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui para sindikat pembobol ATM ini telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, serta Tangerang.

Kemudian, dalam proses penangkapannya, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa uang tunia senilai Rp 30 juta, satu unit obeng yang digunakan untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, tujuh unit ponsel, serta enam kartu ATM.

BACA JUGA:  TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *