Perkuat Bukti di MK, KPU Haltim Buka 60 Kotak Suara

MABA, HALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, akhirnya membuka kotak suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Haltim 2020 untuk kepentingan di persidangan pada Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Kotak suara ini dibuka setelah adanya gugatan dari paslon nomor urut satu Thaib Djalaluddin-Noverius A. Bulango dan pasangan nomor urut tiga Moh Abdu Nasar-Azis Hajarat ke MK.

BACA JUGA:  Sirekap KPU 97.86%: Penantang Aliong-Ramli Makin Lemah

Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil mengatakan bahwa pembukaan kotak suara ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisian hasil pemilihan serentak tahun 2020, serta berdasarkan pasal 71 ayat 1 KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dapat membuka surat suara untuk mengambil formulir guna digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.

“Salah satu syarat, berdasarkan PKPU tersebut, maka hari  ini membuka kotak sebagai termohon dan ini berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian,” kata Mamat.

BACA JUGA:  Real Count KPU Taliabu II 50%, Suratman Baharudin Unggul

Mamat bilang, untuk membuka kotak tersebut, tidak secara keseluruhan, melainkan berdasarkan gugatan oleh  pemohon di 60 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan, yakni Kecamatan Wasile Utara 2 kotak, wasile timur 22 kotak, Wasile 10  kotak, Wasile Selatan 3 kotak, Kota Maba 2 kotak,  Maba 2 kotak Wasile Tengah 10 kota dan Maba Tengah 9 kotak.

“Dari gugatan pemohon, untuk paslon nomor satu sebanyak 15 kotak, dan untuk paslon nomor tiga sebanyak 45 Kotak. Dan seluruh dokumen yang diambil akan dikembalikan ke kotak seperti sebelumnya. Karena ini hanya untuk kesiapan pada sidang pendahuluan, yang dijadwalkan pada tanggal 26,” jelasnya.

BACA JUGA:  Menangkan AM-SAH di Sula, Ribuan Simpatisan Bravo24 Siap Dikukuhkan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, pihaknya telah merampunkan bukti-bukti guna meberikan keterangan pada sidang PHPU di MK yang di ajukan pasangan No.urut 1 Hi. Tahin Djalaludin-Novariua A.Bulango serta pasangan No Urut 3 Moh. Abdu Nasar-Asis Ajarat.

“Sejauh ini Bawaslu sebagai lembaga yang diposisikan pemberi keterangan maka, kami sudah menyiapkan keterangan yang disertai bukti-bukti pada saat pengawasan, secara kelembagaan Bawaslu Haltim sudah mempersiapkan ini,” akunya.

BACA JUGA:  Lawan Petahana Tumbang di Pilkada Taliabu

Sekedar diketahui, turut hadir dalam pembukaan kotak suara ini, Ketua KPU Mamat Jalil didampingi  Rachmawati B. Bangsa dan Sukardi Lite. Sementara dari Polres Haltim, Kasat Sabhara  Iptu. Yusri Kaunar, Kabag Ops AKP. Jamaluddin dan anggota Bawaslu Haltim Devisi Pengawasan Kartini Abdullah. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *