Polisi Tangkap Tiga Joki Karantina yang Loloskan WN India

JAKARTA – Polisi kembali meringkus joki karantina covid – 19 berkenaan lolosnya WN India dari karantina selama 14 hari. Kali ini, ada tiga joki karantina covid – 19 yang diamankan pada Jum’at (30/04/2021).

Ketiganya diduga menyediakan jasa untuk meloloskan WN India agar tidak menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Personel Zona Bakamla RI Tengah Latihan Pengoperasian Perahu Karet dan Refreshing Penyelaman

Kapolresta Bandara Soekarno – Hatta (Kombes. Pol Adi Ferdian Saputra) melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno – Hatta (Kompol. Alexander Yuriko) mengatakan, mereka merupakan joki dari WN India berinisial (SM) yang merupakan seorang wanita.

“Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sampai sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka,” ungkap Kompol. Alexander Yuriko.

BACA JUGA:  Polisi di Taliabu Dianiaya Warga Saat Bertugas, Pelaku Ditangkap

Ketiganya  diamankan  adalah protokoler Bandara Soekarno – Hatta. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

“Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno – Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno – Hatta. Inisialnya (A), (S), dan (H),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Terhadap Tunarungu

Selanjutnya, dari dua WN India tersebut kembali ke hotel tempat isolasi dengan sendirinya.

“Diduga karena melihat WN India yang lain sudah diamankan kepolisian, dia kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn,” sambungnya.

BACA JUGA:  Bukti Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 01 Laksanakan Karya Bakti Cor Jalan

Aats perbuatannya, pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *