Satgas Merah Putih Ungkap Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu

JAKARTA – Satgas Merah Putih Polri mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 2,5 ton sabu. Barang bukti sebanyak itu didapatkan dari penindakan dari sejumlah tempat.

“Dan kalau kita lihat dari sisi bahayanya, dengan kita amankan 2,5 ton narkoba ini. Maka bisa kita amankan kurang lebih 10,1 juta jiwa masyarakat yang kita selamatkan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  Panglima TNI Letakan Batu Pertama Renovasi dan Revitalisasi Museum Satria Mandala

Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021). Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkeu Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran dari BNN.

Dalam kasus ini, Satgas Polri menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria.

BACA JUGA:  Bupati Aliong Mus Hadiri Rakornas IKN di Jakarta

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada tanggal 15 April 2021 malam. Dari 18 tersangka itu disita sabu seberat 2,5 ton yang disimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Ini bukan kali pertama Satgas Merah Putih mengungkap jaringan besar narkotika. Sebelumnya, pada Juli 2017 tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil mengungkap perjalanan satu ton sabu yang berasal dari China di Anyer.

BACA JUGA:  Polri Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Baru

Berdasarkan temuan tersebut Polri menyadari bahwa perkembangan perdagangan narkotika jenis sabu sangat masif masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Polri membentuk Satgassus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri.

BACA JUGA:  Mengapa Penyerang Mabes Polri Tembak Mati, Ini Penjelasan Polisi

Pada Mei 2020 Satgassus Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 821 kg di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, pada Juni 2020 berhasil mengungkap 400 kg sabu di wilayah Sukabumi.

Kemudian pada Desember 2020 Satgassus berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta.

BACA JUGA:  PLN Gelar Promo Ramadan! Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *