Hukrim  

Bawa 4 Kg Ganja, 2 Orang Warga Empat Lawang Diringkus Polisi

SUMSEL – Personel Satuan Reserse Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua pria yang membawa satu karung ganja seberat 4,7 kilogram.

Kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam tahanan itu adalah YP (24), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang dan TR (28), warga Desa Babatan Lintang, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.

Para pelaku disergap aparat penegak hukum saat mengendarai mobil jenis Toyota Kijang kapsul nopol BG 8146 VT.

Mobil kedua pelaku dicegat petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam saat mengisi BBM di SPBU Pengandonan, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk, MH dalam press realese, Selasa (7/9), mengatakan saat dicegat, petugas berhasil mendapati barang bukti satu karung ganja yang diletakkan di bagian belakang mobil tersebut.

“Kedua pengedar ganja asal Empat Lawang diamankan di Mapolres Pagaralam, Selasa (7/9/2021). Rencananya menurut Kapolres, satu karung ganja seberat 4,7 kilogram itu akan diedarkan di Kota Pagaralam,” katanya.

Dikatakan Kapolres, dalam penyergapan tersebut, salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga pelaku didor tima panas.

“Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan tepat di bagian kaki kanannya,” jelasnya

Atas perbuatannya, Kapolres menambahkan kedua pelaku dijerat dengan “Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Kapolres. (Red)

BACA JUGA:  Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Curanmor Bersenpi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *