Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Solo Dibekuk, Ada Oknum Polisi-TNI
Plt Kapolresta Solo Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, sindikat pencurian itu terdiri dari warga sipil, oknum Polisi, dan TNI.
“Untuk anggota Polri ada MP, U, dan AS. Untuk yang oknum anggota TNI, itu ditangani Denpom,” kata Alfian, Selasa (4/10/2022).
Sementara tujuh warga sipil itu berinisial DD, L, S, M, G , E dan L. Mereka dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Alfian mengatakan, aksi pencurian kabel optik itu pada malam hari dengan cara menggali tanah menggunakan linggis dan cangkul.
“Peran oknum Polri, melakukan tindakan persiapan untuk kegiatan mengambil kegiatan kabel Telkom,” ucap Alfian.
Menurut Alfian, komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali kawasan yang sama. Namun aksi yang kedua berhasil digagalkan aparat yang menangkap basah tindak pencurian tersebut.
“Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp 50 juta. Kami masih kembangkan siapa yang menadah barang curian itu,” ujar Alfian.
Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo sedang mengembangkan penyidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut secara utuh.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit mobil, 7 linggis, 4 pasak, dan 3 palu, 1 kapak, 1 cangkul, dan rantai besi.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun,” pungkas Alfian. (NT)