Hukrim  

Polres OKU Selatan Tangkap Bandar Narkoba

MUARADUA, SUMSEL – Anggota satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berhasil amankan terduga Bandar narkoba inisial ES alias ET di wilayah Kel. Simpang Sender Kec.BPR Ranau Tengah Kab. Oku Selatan, Jumat (05/02/2021).

Tersangka ES alias ET (32) yang beralamatkan di Kampung Basis Kel Simpang Sender Kec BPR Ranau Tengah Kab OKU Selatan berhasil ditangkap Di sebuah kontrakan yg beralamat di Kampung Basis Kel. Simpang Sender Kec.BPR Ranau Tengah Kab. Oku Selatan.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Ungkap Kasus Judi Online

Kapolres OKU Selatan Akbp Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula Pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Basis Kel Simpang Sender Kec BPR Ranau Tengah Kab Oku Selatan.

Berawal dari informasi tersebut lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ES alias ET di sebuah kontrakan di Kampung Basis Kel Simpang Sender Kec BPR Ranau Tengah Kab Oku Selatan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,84 gram, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening yg di duga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 7,81 gram, 2 (dua) plastik klip yg berisi 7 (tujuh) butir pil warna hijau yg diduga narkotika jenis extasi.

BACA JUGA:  Tersangka Pencurian Aset PT PPSM Berhasil Diringkus Polisi

“ Barang Bukti tersebut di simpan dalam 1 (satu) buah dompet warna merah merk TOKO MAS GEMINI yg di temukan di balik dinding triplek kontrakan, setelah dilakukan introgasi Barang bukti tersebut di akui milik tersangka,” jelas Kasat

Selain itu tambah kasat, turut di amankan juga 1 (satu) unit handpone merk NOKIA warna hijau dengan nomor imei 357701106896303 dengan kartu SIM Telkomsel nomor 0853578XXXXX.

BACA JUGA:  Buat Video Porno, Sepasang Kekasih Dibekuk Polda Jabar

“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *