Hukrim  

Kejari Sula Maraton Tuntaskan Kasus Pemotongan DAK

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kepsul, Bagas Andy Setiyawan | Foto: Karno

SANANA, MALUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula (Kejari Kepsul), Maluku Utara, saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Bagas Andi Setiyawan (PLH) mengatakan, 20 saksi orang saksi yang bakal dimintai keteranganitu berasal dari pihak sekolah dan dari pihak Diknas.

BACA JUGA:  Kejati Malut Didesak Ambil Alih Dugaan Korupsi Anggaran Puluhan Miliar

“Sudah 10 orang saksi untuk dimintai keterangan, 10 orang ini terdiri dari pihak sekolah 7 orang dan dari pihak Diknas 3 orang,” ujar Kasi Intel Bagas Andi Setiyawan kepada wartawan, Jumat (28/08/2021) kemarin.

Untuk membuat kasus ini secara terang benderang, lanjut Bagas, pihaknya bakal kembali memanggil 10 orang saksi. “Pekan depan kami akan panggil 10 orang lagi untuk dimintai keterangan terkait masalah ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Senin, Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Kasi Intel Kejari Sula ini menyatakan bahwa dugaan pemotongan DAK senilai 21,5 miliar tersebut mencuat setelah ditemukan panitia khusus (Pansus) DPRD Sula pada beberapa hari kemarin.

“Temuan Pansus DPRD Sula itu terkait pembanganuan fisik Taman Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),” terangnya.

BACA JUGA:  Polri: 22 Terduga Teroris Yang Ditangkap di Jatim Masih Dikembangkan

“Atas temuan itu, Pansus DPRD Sula kemudian melaporkan ke Kejari Sula,’ tambah Bagas.

Bagas merincikan dugaan pemotongan DAK ini, dilakukan secara bertahap. “Pada pencairan tahap pertama sebesar 40 juta dan dipotong 10 persen. Tahap kedua pencairan 80 juta juga dipotong sekitar 15 persen, dan tahap ketiga juga demikian dan sekarang kami lagi dalami kasus tersebut,” tutup Bagas.

BACA JUGA:  Tawuran di Pasar Rumput, Polisi: Motifnya Saling Provokasi

Diketahui dalam kasus dugaan pemotongan DAK tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Sula sesuai surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2021 lalu. (S-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *