JAKARTA – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap enam pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan membawa senjata api yang sempat viral di media sosial (medsos) baru-baru ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, SIK, MH, membenarkan penangkapan pelaku curanmor meresahkan dengan senpi tersebut.
Guruh mengatakan, untuk TKP kejahatan berada di dua wilayah. Yakni, Sunter, Tanjung Priok, pada Kamis (19/11/2020) dinihari sekira pukul 03.30 WIB yang mana sempat viral di medsos. Dan, TKP kedua berlokasi di Kelapa Gading Barat dekat Mall of Indonesia (MOI ), pada Rabu (13/1/2021) dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan menggunakan IT. Selanjutnya mendapatkan data pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya, di lobby Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021).
Masih dari keterangan Guruh, para pelaku dalam melaksanakan aksinya membawa senpi dan membagi tugasnya. Ada yang berjaga, lalu ada yang berperan mengambil (metik) motor korban, dan ada juga bagian yang membawa serta menjual hasil curiannya.
“Pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana penjara paling lama 7 tahun,” sambung Guruh.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolrestro Jakarta Utara mengimbau kepada masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda di kendaraannya masing-masing, agar terhindar dari pencurian.
“Dan bagi masyarakat juga bila merasa motornya hilang dicuri dan motornya ada di Polres Metro Jakarta Utara ini, agar membawa surat-surat kendaraannya dan menghubungi Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Akan kita kembalikan kepada korban curanmor,” imbau Kapolres Jakut.
Sekadar informasi, selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers antara lain, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK selaku Kasat Reskrim Restro Jakut; Iptu Asman Hadi, SH, sebagai Kanit IV Sat Reskrim Restro Jakut dan juga dihadiri anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. (Dy)