Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yulli Prasetyo, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Iswanto, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Polres Kubar mengatakan, perbuatan MM pria 21 tahun warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, masuk kategori pembunuhan berencana.

Pasalnya, lanjut Kapolres, sesuai kronologis kejadian dan rekaman chatingan whatsapp antara pelaku dan korban terbukti ada niat pelaku menyakiti korban yang memberatkan karena pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kecewa korban tak mau diajak bercinta.

BACA JUGA:  Satgas TNI Yonif 413 Kostrad Amankan Puluhan Paket Ganja Kering di Perbatasan RI-PNG

“Pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati, ancaman itu diberikan ke pelaku akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang perempuan berinisial MS alias Tasya warga Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat pada Senin malam 01 Februari 2021,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan “atas perbuatan Pelaku murni aksi kriminal dan tidak ada kaitannya dengan unsur SARA adapun Pelaku MM kini sudah ditahan polisi sejak Senin malam di ruang tahanan Polres Kutai Barat, aparat juga sudah memasang garis Polisi di lokasi kejadian,” tutur AKBP Irwan.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Barang Haram

Terpisah keluarga dan pengurus Lembaga Adat Besar kabupaten Kutai Barat kepada awak media di sela-sela prosesi pemakaman jenazah M alias Tasya di kampung Linggang Bigung Selasa sore menegaskan, tetap mengikuti proses hukum yang ditangani kepolisian, ketua Lembaga adat besar Kabupaten Kutai Barat Manar Dimansyah Gamas mewakili masyarakat Kab. Kutai Barat.

“Hukum adat di Kutai Barat didampingi perwakilan keluarga meminta semua pihak tidak memprovokasi isu-isu melalui media sosial yang memperkeruh suasana sebab keluarga sudah menyerahkan proses hukum ke Pihak Kepolisian dan Lembaga adat untuk diselesaikan secara hukum positif maupun hukum adat,” ujar Kepala adat Kab. Kutai Barat.

BACA JUGA:  DPRD Malut Desak Polda Tahan Oknum Pejabat Sula Kasus Asusila

Prosesi pemakaman almurhumah di TPU Linggang Bigung juga turut dibantu aparat kepolisian hingga TNI, Almarhumah yang genap berusai 20 tahun meninggalkan suami dan seorang anak yang masih berusia balita. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *