TALIABU, MALUT – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu (Puktab) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Suka menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam Rangka Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Kamis (13/10/2022).
Rakorda dibuka oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Ma’ruf, SE saat membacakan sambutan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mengatakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
“Dengan informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Untuk itu pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan,” tuturnya.
Dia menuturkan, Registrasi sosial ekonomi (regsosek) tahun ini, juga diarahkan untuk mewujudkan satu data nasional dalam rangka pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial. Serta melalui kegiatan regsosek ini, data seluruh masyarakat yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan bisa tersedia secara valid dan akuntabel.
“Tujuan kegiatan regsosek ini, agar pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022 dapat berjalan dengan baik dan memiliki persiapan yang matang melalui koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi dari semua pihak terkait. Kegiatan ini akan menghasilkan poin-poin kesepakatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sula, Ridwan, S.Si menjelaskan, pendataan ini dasar acuannya berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam pidato Kenegaraan pada HUT RI ke 77 terkait pendataan Regsosek 2022.
Ia menambahkan tujuan regsosek ini agar diperoleh data yang valid, satu data terkait data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. “Seragam satu data untuk banyak pemanfaatan diantaranya masalah kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan di kompilasi dan di data by name by adress,” jelasnya.
Pendataan ini kata Ridwan, dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022. Untuk Kabupaten Pulau Taliabu pendataan ini melibatkan 126 petugas diantaranya Koordinator Sensus Kecamatan, Pemeriksa Lapangan dan Petugas Pendataan Lapangan
“Setelah pendataan, nanti dilakukan tahapan pengolahan dan setelah tahapan pengolahan, ada satu tahapan yang lebih penting yaitu FKP (Forum Konsultasi Publik) yang melibatkan semua stakeholder, sehingga perolehan data lebih terarah, terfokus dan capai sasaran,” terangnya. (MT)