Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan. Dengan ancaman penjara masing-masing 4 tahun. (Dy)
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Sewa Mobil di Bekasi





