Hukrim  

Satreskoba Polres Lahat Bekuk Pria Pengedar Narkoba

LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil ekstasi dengan tersangka inisial DMS (31) warga Kota Baru Rt. 007/Rw. 002, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Lahat bermula dari informasi masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Mengetahui hal tersebut, Satreskoba Polres Lahat langsung melakukan lidik dilokasi.

BACA JUGA:  Kejari Sula Maraton Tuntaskan Kasus Pemotongan DAK

Setiba di lokasi, Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap DMS di Family Ceria Karaoke yang berada di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan DMS kami mengamankan 13 butir warna biru muda logo F dan 10 butir warna hijau logo Y yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil ekstasi dengan total isi 23 butir. Saat diperiksa DMS mengakui bahwa barang yang dijualnya itu adalah miliknya,” kata Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, SH.,M.Hum, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:  Pria Penanam 6 Pot Ganja di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi

Dirinci oleh M. Romi, ekstasi yang didapat dari DMS berjumlah 23 butir pil ekstasi, dengan berat 8,69 gr. Setelah diamankan, DMS dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, DMS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Akril Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *