Hukrim  

Tidak Terbukti, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Raffi Ahmad

Jakarta – Polda Metro Jaya mengumukan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan yang dilakukan publik figur Raffi Ahmad.

Sebelumnya, Ia bersama sejumlah publik figur lainnya mendatangi kediaman pengusaha (Ricardo Gelael) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades To'yasa Akung Ditahan

Diketahui sebelumnya, Raffi Ahmad baru saja divaksinasi covid – 19 di Istana Negara.

Hasil gelar perkara pihak kepolisian gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yakni tidak terpenuhi dua alat bukti.

BACA JUGA:  6 Pelaku Judi Qiu-qiu Diringkus Polsek Marangkayu

Tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

“Alasan – alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang – Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *