Bupati Haltim Lantik 119 Pejabat Eselon III dan IV

HALTIM, MALUT – Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Drs. Ubaid Yakub. Resmi melantik 119 Pejabat Administrator Eselon III dan IV, bertempat di ruang Aula Kantor Bupati, Rabu (01/09/2021).

Pelantikan 119 pejabat itu berdasarkan surat keputusan nomor: 188.45/821/77/2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural administrator dan pengawasan dilingkungan Pemda Haltim, dengan rincian eselon III sebanyak 66 orang dan eselon IV sebanyak 53 orang.

BACA JUGA:  Istri Bupati Pulau Taliabu Dikukuhkan Sebagai Duta Stunting

Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Ubaid juga yakin 119 pejabat yang baru dilantik ini bisa menjalankan amanah dan bertanggungjawab.

“Jagalah kepercayaan yang diberikan dipundak kalian selama masih menduduki jabatan yang diberikan karena kepercayaan yang diberikan adalah suatu hal yang sakral untuk dijaga demi keberlangsungan kinerja yang akan dijalani,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Korlantas Serahkan SIM D Untuk Disabilitas di Hari Bhayangkara ke 78

Bagi yang belum dapat kepercayaan dalam memegang amanah yang diberikan, kata Bupati, bukan berarti menyampingkan kepercayaan akan tetapi ini hanya soal waktu yang belum memberikan kesempatan dalam memegang jabatan administrator.

“Bagi yang belum mendapat jabatan ini hanya soal waktu yang belum memberikan kalian kesempatan,” katanya.

BACA JUGA:  Bahas Hubungan FIR dan Keamanan Maritim, Kabakamla RI Beri Kuliah Umum di UNPAD

Selain itu, dirinya menambahkan soal mutasi maupun roling jabatan merupakan suatu hal yang pasti dan tentunya harus diterima oleh semua kalangan dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur.

Diketahui, dalam pelantikan 119 pejabat ini Bupati Haltim Ubaid Yakub didampingi Wakil Bupati Anjas Taher dan Sekertaris Daerah (Sekda) Ricky Chaerul Richfat.  (Riski/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *