JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dodi langsung ditahan selama 20 hari hingga 5 Februari 2023. Dodi ditampilkan KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa petang ini.
Konstruksi kasus
Alex menuturkan pada 2017 silam, UBPP logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi terkait.
Saat kerja sama dilakukan, Dodi menjabat General Manager UBPP logam mulia PT Antam Tbk.
Ketika kontrak karya hendak dilaksanakan, Dodi diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
“Tersangka DM [Dodi Martimbang] kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk,” kata Alex.
Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan ke lokasi (site visit) yang dibuat PT Antam Tbk. Salah satunya adalah kajian yang menemukan PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.
Selain itu, PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosiation (LBMA).
Alex menyatakan dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan. Salah satunya terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
“Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date,” ungkap Alex.
Dodi diduga kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor.
“Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk,” kata Alex.
“Akibat perbuatan tersangka DM [Dodi Martimbang], sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)