Alex menyatakan dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan. Salah satunya terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
“Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date,” ungkap Alex.
Dodi diduga kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor.





