Hukrim  

KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang

Ilustrasi penahanan petinggi Antam oleh KPK | Photo: Ist

“Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk,” kata Alex.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Penyelundup Sabu 353 Kg Jaringan Internasional, 11 Orang Ditangkap

“Akibat perbuatan tersangka DM [Dodi Martimbang], sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *