Hukrim  

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang

JAKARTA – Masjid Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak dan dibakar ratusan orang. Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah.

“Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Senin (6/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Bawa 4 Kg Ganja, 2 Orang Warga Empat Lawang Diringkus Polisi

Donny mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Assesment Musisi EAP als Anj Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Lebih lanjut, kata Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” terang Donny.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dijerat UU Perlindungan Anak

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang yang diamankan yang diduga pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

BACA JUGA:  Anak Bunuh Ayah Kandung di Cengkareng, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *