Hukrim  

Tipu Korban, Polda Metro Jaya Bekuk Pecatan Polisi

JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang mantan anggota Polri RMF (34) lantaran melakukan penipuan sebesar Rp 140 juta terhadap seorang pria (S) di Jakarta Timur.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa pelaku sebelumnya sempat menjadi anggota Polri, namun dipecat. Pelaku dipecat karena desersi lantaran tidak pernah masuk dinas.

“Dia mantan anggota Polri, pecatan Polda Sumatera Selatan berpangkat Briptu. Dia desersi ya tidak pernah masuk kantor sekian lama sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Periksa 2 Karyawan Grab Toko

Ia mengatakan tersangka (RMF) melakukan aksinya dengan mengincar pengusaha rental mobil dengan modus menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah.

Untuk memuluskan aksi penipuannya, (RMF) mengaku sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

BACA JUGA:  KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang

“Modusnya mengincar korban yang memiliki rental – rental mobil. Pertama dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya.

Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Roda 4

Namun, korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga tersangka mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur senilai Rp700 juta. RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat.

Setelah mengirimkan uang, pelaku langsung menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Yang Hendak Tarawih, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *