Hukrim  

Pelaku Pembunuhan Wartawan di Simalungun Terancam Hukuman Mati

SIMALUNGUN, SUMUT – Tim Gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya berhasil meringkus 3 (Tiga) Pelaku utama pembunuhan seorang Wartawan Marsal Salem Harahap di Pematang Siantar, Simalungun, Sumut.

Salah satu tersangka yang berhasil diringkus adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Grobogan Tangkap 4 Tersangka Sabu

Tersangka kedua adalah YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.

Terduga ketiga adalah berinisial A yang merupakan oknum anggota TNI aktif selaku eksekutor, yang menembak Marsal Salem Harahap sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Amankan 7 Kantong Plastik Berisikan Ganja

“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi yang jumlahnya ada 57 orang,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah dalam keterangan press releasenya, pada Kamis sore (24/6/2021) sekitar pukul 17.20 Wib.

Kapoldasu juga menjelaskan kalau pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Purwodadi, Pelakunya Tuna Rungu Wicara

Disamping itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepeda motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban.

Juga, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana, dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Kapolda Sumatera Utara menjelaskan lagi.

BACA JUGA:  Bagi Hasil Tak Sesuai, Pelaku Tega Habisi Rekan Kerja

Pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas, dan untuk itu sudah ada kesepakatan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindak lajuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian, selain itu Kapoldasu meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumut. (Syam Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *